THR Kena Potongan Pajak, Rinciannya Mengagetkan!

Saat ini, pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) sedang menjadi topik pemberitaan di media sosial. Sebabnya adalah bahwa pemotongan pajak THR lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya karena penggunaan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Dalam tanggapannya, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, membenarkan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang akan dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Dwi mengatakan kepada VIVA Bisnis pada Rabu, 27 Maret 2024, bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar karena terdiri dari komponen gaji dan THR.

Namun, Dwi berpendapat bahwa penghitungan pajak dengan metode TER ini akan meningkatkan beban pajak wajib pajak.

Dengan menggunakan TER, metode penghitungan PPh Pasal 21 tidak meningkatkan beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Ini disebabkan oleh penerapan tarif TER untuk memudahkan penghitungan PPh pasal 21 selama periode pajak Januari hingga November, kata Dwi. Menurut Dwi, nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menggunakan tarif umum PPh pasal 17 untuk mempertimbangkan kembali jumlah pajak yang terutang selama setahun. Selain itu, jumlah pajak yang dibayarkan dari Januari hingga November akan dikurangi dari pajak Desember. Terangnya, “sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.”

Perhitungan Pajak THR

Melalui akun Instagramnya @ditjenpajakri, Ditjen Pajak memberikan ilustrasi berikut tentang cara menghitung THR kena pajak: Seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun menerima gaji Rp 5 juta dan menerima beberapa penghasilan tambahan seperti THR, bonus, dan lembur.

Dalam hal ini, pegawai tersebut menerima kompensasi bulan April sebesar Rp 5 juta selama satu tahun. Selanjutnya, diberikan uang lembur sebesar Rp 500 ribu pada bulan Februari, Mei, dan November.

Selain itu, ada premi bulanan JKK dan JKM sebesar Rp 40 ribu. Dengan demikian, total penghasilan bruto karyawan adalah 71,98 juta rupiah. Selanjutnya, dari total tersebut, pajak dihitung dengan menggunakan tabel yang ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. tarif efektif rata-rata (TER). PMK 168/2023, PMK Untuk akhir tahun, atau Desember, akumulasi TER dari Januari hingga November dikurangi sesuai dengan pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, untuk menghitung penghasilan kena pajak tahunan, dia harus mengurangi biaya jabatan tahunan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto (atau hingga 6 juta), iuran pensiun sebesar 100 ribu per bulan, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan sebesar 8,68 juta.

Selanjutnya, dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang tahunan dan dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Dalam hal ini, tingkat tarif pegawai termasuk dalam kategori 5%. Sehingga, dengan mengalikan 5% dari 8.681.000, total hutang PPh Pasal 21 setiap tahun adalah 434.050. Dengan demikian, PPh Pasal 21 memberikan hutang sebesar Rp 443.150 dari Januari hingga November. Dengan demikian, ada pembayaran tambahan sebesar Rp 9.100 terkait PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember.