Perubahan Kebijakan Bea Cukai: Batasan Jumlah Barang Impor untuk Penumpang Mulai 10 Maret

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan peraturan baru terkait pembatasan barang yang dapat dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Pemerintah telah menetapkan lima jenis barang bawaan yang akan dibatasi, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa peraturan tersebut mengalihkan pengawasan impor barang tertentu dari pos-border menjadi border. Hal ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 dan diharapkan akan memberikan dampak pada proses impor melalui barang bawaan penumpang.

Oleh karena itu, ada batasan jumlah maksimal komoditas barang bawaan penumpang yang diperbolehkan saat kembali ke Tanah Air.

Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang akan dibatasi jumlahnya, termasuk alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Menurut Gatot, batasan jumlah bawaan komoditas ini adalah maksimal dua pasang alas kaki per penumpang, dua buah tas per penumpang, dan maksimal lima buah barang tekstil lainnya per penumpang.

Pihaknya juga menjelaskan mengenai alat elektronik yang dibatasi, di mana setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal lima unit dengan total harga tidak melebihi 1.500 USD. Selain itu, telepon seluler, headset, dan komputer tablet juga dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi semua penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air.

Gatot menekankan bahwa Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan memberlakukan biaya impor barang secara profesional bagi penumpang yang membawa muatan melebihi batasan yang telah ditetapkan.

“Jadi, ada pembatasan terhadap barang bawaan. Jika seseorang membawa muatan lebih dari yang diizinkan, asalkan bersedia membayar bea masuk dan pajak impor, maka hal tersebut akan diizinkan,” ungkapnya.