Hasil Resmi Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden-Wapres RI!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan resmi bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara. Total suara sah yang dihitung mencapai 164.227.475 suara. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.18.19 WIB di Gedung KPU RI, Jakarta.

KPU RI telah mengadakan Rapat Pleno untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di tingkat nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari Rabu, 28 Februari hingga Senin, 18 Maret.

Berdasarkan rekapitulasi nasional dari Sabtu, 9 Maret hingga Rabu, 20 Maret pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengonfirmasi hasil suara pilpres dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Perolehan Suara dari Setiap Provinsi

Dari 38 provinsi tersebut, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan suara di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin mendominasi dua provinsi. Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangkan satu pun provinsi.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

Proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dimulai pada tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, juga dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.