Tajir Melintir! Crazy Rich Indonesia Beli Properti Rp2,3 Triliun di Singapura, DJP Siap Pantau

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyerukan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelidiki identitas Crazy Rich Indonesia yang baru saja membeli tiga rumah mewah di lokasi strategis di Singapura. Transaksi tersebut mencapai 206,7 juta dolar Singapura atau setara dengan US$ 155 juta, sekitar Rp 2,3 triliun.

Prastowo mendesak DJP untuk mencari informasi perpajakan terkait transaksi ini dan memastikan bahwa kewajiban pajak dari konglomerat Indonesia tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Ia juga membahas pentingnya keterbukaan informasi perbankan, termasuk dalam kerangka Automatic Exchange of Information (AEoI), untuk tujuan perpajakan. Prastowo menegaskan bahwa pemerintah hanya ingin memastikan bahwa pembeli properti tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan jujur. Pembelian properti ini melibatkan keluarga Indonesia yang berencana membangun kembali bungalo di kawasan Nassim Road.